Wednesday, April 14, 2010

Korban Kerusuhan Koja Jadi 130 Orang

JAKARTA,KOMPAS.com - Korban bentrokan antara warga dan satpol dalam aksi penertiban makam Mbah Priok di Kompleks Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara bertambah menjadi 130 orang. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Togi Asman merinci, jumlah korban anggota Satpol PP

Sebanyak 66 orang, warga sipil tercatat 54 orang, dan aparat kepolisian sebanyak 10 orang. "Hingga malam ini total korban ada 130 orang yang ke Koja," kata Togi, di RSUD Koja, Jakarta, Rabu (14/4/2010).

Lima orang di antaranya, terdiri dari warga dan Satpol PP kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Tarakan karena berada dalam keadaan kritis. Hingga kini, masih ada dua korban yang menjalani rawat inap di RSUD Koja karena kondisinya yang parah. "Dua orang kritis disini, masih rawat inap," jelas dia.

Dia mempertegas, tidak ada korban meninggal di RSUD Koja. Sebelumnya beredar kabar ada dua korban meninggal akibat bentrokan ini. 
 

40 Mobil Satpol PP dan 30 Mobil Polisi Dirusak Massa

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam kerusuhan di Koja sepanjang Rabu (14/4/2010) ini, sedikitnya ada 70 mobil milik Satpol PP yang telah dirusak massa. Bahkan, sebagian dari itu ada yang dibakar di Jalan TPU Dobo, Koja. Kini bangkai mobil tersebut dipereteli onderdilnya untuk dibawa pulang. “Ayo, ambilin onderdilnya, ini kan dibeli pakai uang rakyat,” teriak seorang massa mengomandoi massa yang masih beringas di Jalan TPU Dobo, Koja.

Dari 70 mobil yang dirusak dan dibakar itu, 40 unit milik Satpol PP dan 30 unit lainnya milik polisi. Tak hanya itu, dua alat berat jenis ekskavator dan satu kendaraan water cannon juga tak luput dari amuk massa hingga rusak berat.

Adapun onderdil yang dipereteli massa itu, antara lain ban, aki, bumper, dan beberapa onderdil lainnya. Bahkan sejumlah peralatan kerja milik Satpol PP, seperti tameng, helm, dan pentungan, turut dijarah massa. “Lumayan buat dijual, ini semua kan dibeli dari uang rakyat,” kata seorang penjarah yang tak diketahui identitasnya.

Di tempat terpisah, ratusan petugas saat ini terlihat bersiaga di sepanjang Jalan Cilincing Raya guna mengantisipasi serangan balik dari massa yang masih beringas. “Kita masih siaga di sini melihat situasi usai shalat maghrib,” kata Komisaris Polisi Susatyo, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara.

Dua Jurnalis TV Ikut Jadi Korban Kerusuhan di Koja

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain di RSUD Koja, korban luka-luka akibat kerusuhan rencana eksekusi gapura makam Mbah Priok juga dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Pelabuhan, Jakarta Utara. Di antara para korban yang sempat dirawat tersebut adalah dua orang reporter televisi swasta, yakni Farrel (22) dari SCTV dan Anton Saputra (29) dari TV One. Salah satu di antaranya menderita luka tembak peluru karet pada bagian kepala.

Tri Juniarsih, salah seorang petugas jaga Unit Gawat Darurat (UGD) RS Pelabuhan, membenarkan dua korban yang sempat dirawat di RS Pelabuhan adalah reporter televisi swasta, yakni masing-masing berasal dari SCTV dan TV One. “Benar tadi keduanya sempat dirawat, tapi siang tadi mereka sudah pulang setelah sempat mendapatkan perawatan tim medis,” ujar Tri Juniarsih, Rabu (14/4/2010).

Tri melanjutkan, kedua reporter tersebut mengalami luka-luka setelah terkena pukulan benda tumpul serta tembakan peluru hampa. “Korban Farrel terkena peluru karet pada bagian pelipis mata sehingga harus diperban. Sedangkan Anton juga mengalami luka pada bagian kepala akibat terkena lemparan botol,” kata Tri Juniarsih kepada beritajakarta.com, Rabu.

Sementara itu, korban kerusuhan Koja yang hingga kini masih dirawat di RS Pelabuhan adalah Rianto Manurung (27), petugas Satpol PP DKI Jakarta. Korban dilarikan ke RS Pelabuhan sekitar pukul 12.00 karena menderita luka serius akibat pukulan benda tumpul yang mendarat di pipi serta hidung korban.

Santi, adik korban, mengatakan, Rianto kini tengah mendapatkan perawatan intensif dan harus mendapatkan jahitan pada bagian pipinya. “Kakak saya masih belum bisa bicara, kalau dipaksakan maka darah akan mengucur terus dari bekas jahitannya,” kata Santi.

Total jumlah korban kerusuhan Koja yang dilarikan ke RS Pelabuhan berjumlah empat orang. Selain Farrel (SCTV), Anton Saputra (TV One), juga ada Rianto Manurung, dan warga bernama Triono yang mengalami luka di bagian kepala lantaran terkena lemparan batu.

Tuesday, April 13, 2010

Ketentuan Kuorum Hak Menyatakan Pendapat Diuji ke MK

Meski Panitia Khusus Hak Angket telah menelurkan kesimpulan akhir, namun kisah kasus Bank Century belum benar-benar tamat di DPR. Saat ini, wacana penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut hak angket hangat diperbincangkan di kalangan anggota Dewan. Sebagian anggota DPR bahkan tengah berupaya “melapangkan” jalan menuju hak menyatakan pendapat.

Caranya, dengan mengajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang disasar adalah ketentuan mengenai syarat kuorum rapat paripurna dalam rangka mengajukan hak menyatakan pendapat. Permohonan telah didaftarkan. Rabu ini (14/4), MK akan menggelar sidang perdana.

Pemohon adalah sejumlah anggota DPR yang terbagi menjadi dua kubu dengan dua kuasa hukum yang berbeda. Kubu pertama, terdiri dari Bambang Soesatyo (FPG), Lily Wahid (FPKB), Muhammad Misbakhun (FPKS) dan Akbar Faisal (Fraksi Hanura). Bambang cs menunjuk Maqdir Ismail selaku kuasa hukum. Kubu kedua adalah Desmond Mahesa dari Fraksi Partai Gerindra yang menggandeng Farhat Abbas sebagai kuasa hukum.

Desmond menjelaskan pasal yang akan diuji adalah Pasal 184 ayat (4) UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Pasal tersebut mengatur persetujuan usul hak menyatakan pendapat ditentukan oleh ¾ kuorum di sidang paripurna. Syarat ini, kata Desmond, tidak sesuai Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan usulan pemberhentian presiden dan wakil presiden harus memperoleh 2/3 dukungan dari jumlah anggota yang hadir.

Ia berpendapat jika syarat itu tidak diubah, maka usulan hak menyatakan pendapat akan sulit direalisasikan. Posisi fraksi partai besar, menurut Desmond, akan sangat menentukan karena syarat yang digariskan UU MD3 berhubungan dengan jumlah orang. “Peluang voting juga akan sulit tercapai apabila pasal tersebut tidak diubah. Ini peringatan pemerintah ada yang salah dengan UU MD3. Saya yakin tidak ada alasan MK untuk menolak pengajuan ini,” katanya di Komplek Parlemen Jakarta, Selasa (12/4).

Uji materil, kata Desmond, adalah langkah yang tepat, ketimbang menunggu revisi undang-undang terkait. “Undang-undang (MD3) itu dibuat oleh DPR periode lalu, partai saya (Hanura, red.) di periode lalu belum ada, jadi sah-sah saja,” dia menambahkan.

Sementara itu, sejumlah LSM mendesak DPR agar mengajukan hak menyatakan pendapat terkait kasus Century. Dipelopori oleh Ray Rangkuti, lembar dukungan pun mulai diedarkan untuk ditandatangani. Hasilnya, lima anggota Dewan langsung membubuhkan tanda tangan. Kelima anggota Dewan itu adalah Maruarar Sirait (FPDIP), Lily Wahid (FPKB), Bambang Soesatyo (FPG), Akbar Fasial (F-Hanura) dan Desmond Mahesa (F-Gerindra). Rencananya, penggalangan dukungan akan terus diedarkan di kalangan Anggota Dewan.

Agenda di Bamus
Rapat paripurna sendiri berlangsung dengan diwarnai hujan interupsi terkait masalah pembentukan tim pengawas yang masuk dalam rekomendasi Pansus Bank Century. Anggota DPR Ahmad Muzani, misalnya, mempertanyakan kenapa amanat pembentukan tim pengawas sebagai bagian dari rekomendasi Pansus belum dijalankan. Padahal, urai Muzani, hingga memasuki minggu kedua masa persidangan ketiga, Dewan sudah melaksanakan paripurna sebanyak dua kali.

“Karena itu kami mohon pimpinan untuk dapat mengagendakan, karena kita tahu sampai sekarang upaya untuk melaksanakan rekomendasi Dewan belum maksimal,” katanya.

Ketua DPR Marzuki Alie berjanji akan segera membahas pembentukan tim pengawas pada rapat Badan Musyawarah (Bamus), Kamis (15/4). Menurut Alie, Pimpinan Dewan siap menindaklanjuti rekomendasi Pansus Century. “Yang penting kita jelaskan kepada masyarakat, tidak ada niat kita untuk menunda,” pungkasnya.

Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak Minimal 12 Tahun

Usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana akan ditetapkan minimal 12 tahun. Artinya, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak bisa dimintai bertanggung jawab secara pidana atas perbuatannya. Batasan usia minimal itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pemerintah melalui Direktorat Perlindungan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah menyusun revisi Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dialog dengan para pemangku kepentingan sudah digelar. Salah satu poin yang memunculkan perdebatan adalah batas usia anak yang boleh masuk penjara tadi. Undang-Undang tahun 2002 memungkinkan anak berusia 8 tahun ke atas masuk rutan atau lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam draf revisi, batasan usia itu dinaikkan menjadi 12 tahun. “Anak-anak yang akan dimasukkan ke rutan dan lapas hanya berlaku pada anak yang telah berumur 12 tahun tahun,” kata Dirjen Perlindungan HAM, Harkristuti Harkrisnowo di Jakarta, Kamis  (08/4) pekan lalu.

Batasan usia anak yang bisa masuk penjara ini masih menimbulkan perdebatan. Ada yang menginginkan 14 tahun, ada pula yang minimal 18 tahun. Pengamat masalah anak Irwanto menilai pada usia 12 tahun anak-anak bertumbuh secara krusial. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno meminta Pemerintah konsisten menggunakan ukuran 18 tahun. Hadi berpendapat anak-anak seharusnya tidak boleh dimasukkan ke dalam penjara. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Harkristuti Harkrisnowo mencoba meluruskan perdebatan itu. Yang dikutip Hadi adalah batasan usia maksimum anak. Jika seseorang sudah mencapai 18 tahun maka ia bukan kategori anak-anak lagi. Sedangkan gagasan Pemerintah dalam revisi adalah dalam konteks age of minimum criminal responsibility. Batasan umur anak, kata Harkristuti, tetap mengacu pada UU Perlindungan Anak (18 tahun). Usia 12 tahun yang tertera  di dalam RUU Peradilan Pidana Anak adalah batasan anak bisa mempertanggungjawabkan tindakan pidana yang dia lakukan.

Usia 12 tahun, jelas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia itu, merupakan titik temu dari ‘tawar menawar’ yang terjadi di dalam tim perumus. Walaupun, dia mengaku belum puas dengan angka 12 tahun. Resistensi terkuat datang dari aparat penegak hukum. “Kami diskusi sampai usia 12 tahun itu setengah mati,” ungkapnya.

Saat ini tercatat tidak kurang dari 6.308 anak yang menghuni rutan dan penjara di seluruh Indonesia. Sebagian digabung dengan orang dewasa karena penjara anak tidak selalu ada di setiap kabupaten/kota. Akibatnya, anak-anak berpotensi menjadi residivis atau mengulangi perbuatannya. Pertumbuhannya terganggu.

Di tengah gagasan Pemerintah merevisi aturan UU Pengadilan Anak, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah penghukuman penjara terhadap anak. Sebab, sistim hukum pidana mengenal jenis hukuman yang lebih sesuai dan cocok dengan usia perkembangan anak. Menurut Harkristuti, diversi (pengalihan hukuman pidana penjara) perlu mendapat prioritas aparat penegak hukum, khususnya hakim.

Pada 22 Desember 2009 silam, Mahkamah Agung malah sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Menteri Sosial. Nota kesepahaman itu mendorong para pemangku kepentingan peka ketika menangani anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

60 Hakim dan Pegawai MA Dihukum

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) telah memberikan hukuman disiplin kepada 60 hakim dan pegawai di empat lingkungan peradilan karena terbukti melanggar.
Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik, perilaku hakim, dan aturan kepegawaian dalam menunaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum. “Jumlahnya ada 60 orang dalam tiga bulan terakhir. Sebagian sudah dikirim surat keputusan, sebagian masih berupa rekomendasi yang sudah disetujui pimpinan dan tinggal dituangkan ke SK,”ujar Juru Bicara MA Hatta Ali saat dihubungi Seputar Indonesia kemarin.
Sayangnya, pihak MA tidak bersedia menyebutkan nama-nama dan kesalahan para hakim. Begitupun kota asal pengadilan itu berada. Seperti dirilis situs resmi MA, Kamis (6/8/2009), sanksi yang diberikan kepada hakim tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Badan Pengawasan MA sejak April hingga Juni 2009. Pemberian sanksi disiplin merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan MA untuk menindak oknum pengadilan yang bertindak melanggar peraturan yang ada.
Hukuman itu berupa mutasi,penundaan kenaikan jabatan, sampai dilarang menangani perkara. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko menilai,sanksi kepada 60 hakim dan pegawai MA nakal di berbagai pengadilan di Indonesia belum menjawab persoalan masyarakat.Proses sanksi yang dijatuhkan MA tidak pernah jelas menyebut nama hakim, jabatan,dan kesalahan yang dilakukan.
“ Jangankan nama,daerah tempat pengadilan yang bersangkutan jugatidak pernah disebutkan.Terus, proses sanksinya jalan atau tidak dan sampai sejauh mana,” tanya Danang saat dihubungi tadi malam. (m purwadi)
Sumber: Koran Sindo

KPK Miliki 4.000 Lembar Dokumen Century

JAKARTA--MI: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki sekitar empat ribu lembar dokumen yang terkait dengan kasus Bank Century.

"Ada sekitar empat ribu lembar dokumen yang harus kita pelajari dengan seksama," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa (13/4).    

Johan menjelaskan, berbagai dokumen itu didapat dari berbagai sumber dengan menggunakan berbagai cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. KPK memperoleh beberapa dokumen dari upaya investigasi dan pemeriksaan sejumlah pihak.

Sedangkan dokumen yang lain didapat dari hasil kerjasama dengan berbagai instansi, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan DPR RI.

Menurut Johan, tim penyelidik KPK harus menganalisis data itu satu persatu dalam proses penyelidikan kasus Bank Century. KPK juga melakukan gelar perkara dalam rangkaian penyelidikan itu.  Gelar perkara itu dihadiri oleh tim penyelidik dan pimpinan KPK.

Dalam pekan ini, KPK telah dua kali melakukan gelar perkara, yaitu pada Senin (12/4) dan dilanjutkan pada Selasa (13/4). Johan belum bisa menjelaskan secara rinci hasil gelar perkara tersebut.

Untuk menemukan titik terang dalam pengusutan kasus Bank Century, kata Johan, KPK memutuskan untuk memanggil mantan pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "Kita putuskan juga untuk meminta keterangan kembali sejumlah pejabat KSSK," kata Johan.

Namun demikian, Johan tidak bersedia menyebut nama mantan pejabat KSSK yang akan diperiksa. Dia juga tidak menjelaskan pejabat itu akan diperiksa.

Selama menyelidiki kasus Bank Century, KPK baru memanggil mantan Sekretaris KSSK, Raden Pardede untuk diperiksa. Sementara mantan Ketua KSSK, Sri Mulyani dan anggota KSSK, Boediono belum diperiksa. (Ant/OL-03)